Islam melarang umatnya untuk
menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubazir. Tindakan
mubazir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan
disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk
mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu,
tapi karena dengan tindakan yang mubazir dan berpoya-poya sehingga
mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Inilah
mengapa Islam melarang tindakan mubazir dan alangkah baiknya harta yang
ada pada orang yang lebih mampu untuk mensedekahkan atau membelanjakan
pada jalan Allah.
Islam menganjurkan atau memerintahkan
umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana. Karena harta
yang mereka pergunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari
perhitungan. Seperti yang dikatakan oleh Nabi:
“Tidak bearnjak kaki seseorang pada
hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal …… dan tentang hartanya,
darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?”. (Hadis Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)
Islam melarang seorang muslim untuk
memperoleh hartanya dengan cara yang haram begitu pula Islam melarang
membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. juga tidak
dibenarkan untuk membelanjakan uang dijalan yang halal dengan melebihi
batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang
mulia baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau
dalam segi apapun dalam segala hal.
Menurut Yusuf Qardhawi (1997) untuk
memerangi sikap Mubazir ada beberapa hal diantaranya menjauhi hutang,
menjauhi hidup bermewah-mewahan dan menjauhi hidup boros.
1. Menjauhi berhutang
Setiap muslim dianjurkan untuk
menyeimbangkan dantara pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan
dan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dengan orang lain
karena berhutang akan menjadi beban untuknya.
2. Larangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah
Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati keindahan dan kenikmatan dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf,
karena merupakan perbuatan yang menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya
sebuah kehidupan umat. Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen
yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap
rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat. Hal tersebut merupakan
sunatullah dalam kehidupan dunia, apabila kemaksiatan dan kemungkaran
telah merebak dalam kehidupan masyarakat, kerusakan dan kehancuran
merupakan sebuah niscayaan.
Al-Quran melarang mereka yang hidup
dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan
tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan
kemewahan disini adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan
bermegah-megahan. Jadi diharapkan bagi setiap muslim untuk menjauhi
sifat yang bermegah-megahan.
Hidup dalam kemewahan berarti hidup yang
hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang
dan tidak mementingkan kehidupan disekitar mereka. Sehingga mereka lupa
pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah
ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya yang
miskin semakin miskin, yang lebih menyekitkan lagi adalah uang yang
mereka hasilkan adalah uang haram dan uang yang seharusnya milik
masayarakat atau uang tersebut dari hasil korupsi, nepotisme dan kolusi
dipergunakan hanya untuk kepentingan mereka saja.
3. Larangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta
Pemborosan berarti menghambur-hamburkan
harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan
lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki
sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.
Orang yang boros adalah orang yang suka
menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan dimuka
bumi serta hilangnya barokah dan nikmat yang telah diberikan olehnya.
Pemborosan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Pemborosan akan membuat
manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut
sehingga seringkali merupakan norma dan etika agama, karenanya
menjauhkan diri dari Allah. Kata Al Imam Ar Razi, “mewah adalah
orang-orang yang disombongkan oleh kenikmatan dan kemudahan hidup.
Pemborosan ini biasanya mencakup dua
hal: pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama; kedua,
membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama: ketiga, membelanjakan
untuk hal yang dimubahkan oleh agama.
Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir
- Menjauhi berhutang
Dalam sebuah hadis dikatakan:
“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar). (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).
Hadis ini menandakan betapa pentingnya
memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat dijalan Allah
yang mempunyai derajat tinggi yang diharapkan tiap orang muslim, tidak
bisa menebus dosanya jika ia masih mempunyai utang. Rasulullah melarang
untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang sedangkan dia tidak
meninggalkan harta untuk membayar, sedangkan tidak ada orang yang
menjamin.
Orang yang berhutang selalu dihantui
kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika
beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “jika seorang berutang,
ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..” seperti doa
Nabi:
“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari
kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan
kebakhilan, keberatan utang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)
- Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah.
- Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.
- Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutunya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya kecuali jika tersedak dan terpaksa bukan karena berpoya-poya atau bersenang-senang.
Dalam hidup bermewah-mewahan dan
tindakan mubazir maka bagi mereka yang tenggelam didalamnya maka Allah
akan mengancam mereka. Karena sepantasnya harta benda mereka pergunakan
dalam kebajikan akan tetapi dipergunakan secara mubazir.
1. Ancaman untuk orang yang tidak melunasi hutang. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majah dan selainnya,
“Barang siapa yang mengambil
(pinjam) harta orang lain dengan tujuan untuk melunasinya, maka Allah
akan melunasinya. Sebaliknya barang siapa yang mengambil atau berhutang
harta orang lain dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan
menghancurkan harta itu.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
“Menunda-nundanya orang kaya dalam
membayar hutang, adalah suatu kezaliman. Dan apabila seorang dari kamu
disuruh berpindah (menagih hutang) kepada orang lain yang mampu
membayarnya, maka hendaklah ia mau berpindah.( Muttafaqun ‘ilaih dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
Rasulullah juga selalu berlindung dari hutang, sebagaimana berlindung dari kekufuran. Sabda-Nya:
“Aku berlindung dari kekufuran dan
hutang.” Maka bertanyalah seorang laki-laki kepada beliau: wahai
Rasulullah apakah kufur dama dengan hutang? Rasulullah menjawab ya. (HR. Nasaa’i dan Hakim dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
2. Serangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah
Apakah mereka tidak memperhatikan
berapa banyak generasi yang Telah kami binasakan sebelum mereka, padahal
(generasi itu) Telah kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. (Al An’am: 6)
Rasulullah bersabda, (diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ja’far); “sejelek-jeleknya
umatku adalah orang yang dilahirkan dalam kenikmatan dan
bermewah-mewahan, mempunyai makanan yang bermacam-macam, pakaian yang
berbeda corak dan warna, kenderaan segala tipe, serta sombong dalam
omongan dan perkataan.” (As-Suyuthi, jilid II).
Al-Quran melarang mereka yang hidup
dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan
tidak mementingkan kepentingan akhirat. Maksud dari kemewahan adalah
meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Al-Quran juga
menjelaskan bahwa kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka.
Dan golongan kiri, siapakah golongan
kiri itu?.Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang
mendidih. Dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak
menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. Dan
mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar. (Al-Waqiah: 41-46)
Mereka disiksa dengan siksaan yang pedih
dan tidak merasakan kesenangan sedikitpun. Alangkah pedihnya
penderitaan mereka yang hidup dalam kemewahan. Hidup mewah merupakan
faktor utama datangnya bala dan azab serta jauhnya pertolongan Allah.
Seperti apa yang telah dijelaskan Al-Quran.
Dan jika kami hendak membinasakan
suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah
di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan
kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya
perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu
sehancur-hancurnya. (Al-Israa: 16)
Hingga apabila kami timpakan azab,
kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta
mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada
hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (Al Mukminuun: 64-65).
3. Serangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta
Islam juga memerangi sikap boros,
sebagaimana ia memerangi tindakan yang bermewah-mewahan. Banyak ayat
yang menyinggung akan hal ini. Al-Quran melarang membelanjakan harta dan
menikmati kehidupan ini dengan boros. Bahkan lebih dari itu Allah tidak
menyukai orang-orang yang boros.
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A’raaf: 31)
Sikap boros juga adalah sikap orang yang
melampaui kewajaran sehingga al-Quran mencapnya sebagai orang yang
melampaui batas. Tentang Fir’aun Al-Quran berkata,
Dari (azab) Fir’aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhan: 31).
Dalam Al Quran orang yang boros atau menghambur-hamburkan harta disamakan sebagai saudara syetan.
Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa’:26-27)
HIKMAH
Dari penjabaran diatas bisa diambil
kesimpulan bahwa etika Islam dalam memerangi tindakan mubazir adalah
seorang muslim menjauhi hutang karena dengan berhutang seorang muslim
akan merasa resah dan gelisah apalagi jika ia tidak mampu untuk
membayarnya maka ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji.
Orang yang tidak membayar hutang adalah orang yang aniaya. Al-Quran
melarang terhadap manusia yang hidup mewah, Al-Quran melarang kepada
hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata
dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Al-Quran melarang terhadap
pemborosan dan menghamburkan harta Pemborosan berarti
menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan
pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji
orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam
sikap pemborosan. Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau
membelanjakan harta benda pada jalan Allah dan menjaga aset yang pokok
dan mapan, tidak mejualnya kecuali dengan terpaksa.
Casino Roll
BalasHapusWe will help 벳 삼육오 you to place bets in real time with these mobile apps, as 골드머니 well as in the casino-roll's 스포츠 배팅 features. 1xbet korean You can place a bet on 저녁밥 추천 casino