Minggu, 09 Juni 2013

Zakat Tanah dan Rumah yang tidak Digunakan

17.37

Oleh : Ustadz Irfan Safrudin
Fenomena sekarang banyak orang kaya yang memiliki tanah dan rumah lebih dari satu buah dan satu tempat. Tanah-tanah dan rumah-rumah tersebut ditelantarkan tidak digunakan secara optimal , sehingga tampak kemubaziran, untuk tanah dan rumah yang tidak digunakan tersebut, apakah terkena wajib zakat ?
Terima kasih atas penjelasannya.
Majlis Taklim Masjid Darul-Ulum , Tamansari Bukit, Bandung
Jawaban :
Mudah-mudahan Allah SWT membukankan pintu hati orang-orang yang mempunyai kelebihan hartanya untuk selalu tergugah bahwa harta tersebut amanah dari Allah dan harus bermanfaat, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain. Amiin.
Dalam konsep Islam kepemilikan atas harta adalah bersifat sementara, artinya seseorang yang memiliki harta tidak bersifat mutlak karena suatu waktu harta itu akan dikembalikan kepada pemilik mutlak yaitu Allah SWT.
Bagi seorang Muslim dalam memandang harta harus mempunyai makna bahwa kepemilikan tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatannya, tidak hanya sekadar dimiliki tetapi tidak dimanfaatkan.
Mengenai harta berupa tanah atau rumah yang tidak didiami ( dihuni ) bahkan banyak sekali membeli tanah dan rumah di mana-mana, tanah dan rumah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada manfaatnya dan bersifat mubazir, maka kepada pemilik tersebut ada beberapa konsekuensinya.Yaitu :
1.  Kalau tanah dan rumahnya tersebut tidak dimanfaatkan, contohnya tidak didiami, tidak ditanami, atau tidak disewakan sehingga kalau dilakukan itu akan terasa manfaatnya, maka jangan-jangan orang seperti ini termasuk ke dalam golongan “sahabat setan” yang mempunyai karakter konsumtif, boros dan bermegah-megahan, seperti disitir dalam surat Al-Takatsur (102 ) : 1-2, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur” dan “Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan” ( Q.S. Al-Lahab [ 111 ] : 2 ).
2.  Sebab tanah dan rumah tersebut didapatkan dengan jalan dibeli artinya seseorang mempunyai rencana dengan tanah dan rumahnya tersebut untuk berinvestasi, maka dalam hal ini dia terkena wajib zakat sebab investasi, dengan hitungan jumlah modal tersebut x 2,5 % setiap tahun. Contoh, apabila membeli tanah seharga 200 juta sebagai investasi, maka zakatnya 200 juta x 2,5 % per tahun = 5 juta. Hal ini disitir dalam Al-Quran, yaitu, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka … “ ( Q.S, At-taubah [9] : 103 ) dan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda,”Barang siapa yang menjadi wali bagi seorang anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah harta tersebut dikelola ( dimanfaatkan ) , dan janganlah harta tersebut didiamkan ( tidak dimanfaatkan ), sehingga harta tersebut habis dimakan oleh zakat “ ( H.R. Al-Tirmidzi dan al-Daruqutni, lihat Bulughul Maram : 84 – 85
Sumber : Forum Dialog ZIS, Pikiran Rakyat, Selasa, 2 November 2004 / 19 Ramadhan 1425 H

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 GERAKAN ANTI MUBADZIR. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top