Oleh : Ustadz Irfan Safrudin
Fenomena sekarang banyak orang kaya yang memiliki tanah dan rumah
lebih dari satu buah dan satu tempat. Tanah-tanah dan rumah-rumah
tersebut ditelantarkan tidak digunakan secara optimal , sehingga tampak
kemubaziran, untuk tanah dan rumah yang tidak digunakan tersebut, apakah
terkena wajib zakat ?
Terima kasih atas penjelasannya.
Majlis Taklim Masjid Darul-Ulum , Tamansari Bukit, Bandung
Jawaban :
Mudah-mudahan Allah SWT membukankan pintu hati orang-orang yang
mempunyai kelebihan hartanya untuk selalu tergugah bahwa harta tersebut
amanah dari Allah dan harus bermanfaat, baik untuk dirinya ataupun untuk
orang lain. Amiin.
Dalam konsep Islam kepemilikan atas harta adalah bersifat sementara,
artinya seseorang yang memiliki harta tidak bersifat mutlak karena suatu
waktu harta itu akan dikembalikan kepada pemilik mutlak yaitu Allah
SWT.
Bagi seorang Muslim dalam memandang harta harus mempunyai makna bahwa
kepemilikan tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan
pemanfaatannya, tidak hanya sekadar dimiliki tetapi tidak dimanfaatkan.
Mengenai harta berupa tanah atau rumah yang tidak didiami ( dihuni )
bahkan banyak sekali membeli tanah dan rumah di mana-mana, tanah dan
rumah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada manfaatnya dan bersifat
mubazir, maka kepada pemilik tersebut ada beberapa konsekuensinya.Yaitu :
1. Kalau tanah dan rumahnya tersebut tidak dimanfaatkan, contohnya
tidak didiami, tidak ditanami, atau tidak disewakan sehingga kalau
dilakukan itu akan terasa manfaatnya, maka jangan-jangan orang seperti
ini termasuk ke dalam golongan “sahabat setan” yang mempunyai karakter
konsumtif, boros dan bermegah-megahan, seperti disitir dalam surat
Al-Takatsur (102 ) : 1-2, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu,
sampai kamu masuk ke dalam kubur” dan “Tidaklah berfaedah kepadanya
harta bendanya dan apa yang ia usahakan” ( Q.S. Al-Lahab [ 111 ] : 2 ).
2. Sebab tanah dan rumah tersebut didapatkan dengan jalan dibeli
artinya seseorang mempunyai rencana dengan tanah dan rumahnya tersebut
untuk berinvestasi, maka dalam hal ini dia terkena wajib zakat sebab
investasi, dengan hitungan jumlah modal tersebut x 2,5 % setiap tahun.
Contoh, apabila membeli tanah seharga 200 juta sebagai investasi, maka
zakatnya 200 juta x 2,5 % per tahun = 5 juta. Hal ini disitir dalam
Al-Quran, yaitu, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka … “ ( Q.S,
At-taubah [9] : 103 ) dan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin
Umar, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda,”Barang siapa yang menjadi
wali bagi seorang anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah harta
tersebut dikelola ( dimanfaatkan ) , dan janganlah harta tersebut
didiamkan ( tidak dimanfaatkan ), sehingga harta tersebut habis dimakan
oleh zakat “ ( H.R. Al-Tirmidzi dan al-Daruqutni, lihat Bulughul Maram : 84 – 85 ■
Sumber : Forum Dialog ZIS, Pikiran Rakyat, Selasa, 2 November 2004 / 19 Ramadhan 1425 H
Minggu, 09 Juni 2013
Zakat Tanah dan Rumah yang tidak Digunakan
17.37
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar